Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi berat terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra,
Andre Rosiade dalam kasus penggerebekan pekerja seks komersial (
PSK) berinisial NN di Sumatera Barat.
Wakil Indonesia untuk ASEAN Commission the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, Yuyum Fhahni Paryani menduga Andre telah melanggar peraturan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas aksinya tersebut.
"Kami meminta MKD DPR-RI untuk memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan oleh anggota DPR-RI Andre Rosiade," mata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyum mengaku heran bahwa Andre yang kini duduk di Komisi VI DPR justru melakukan tindakan melakukan penggerebekan terhadap PSK. Padahal, kata dia, Komisi VI DPR sama sekali tak memiliki lingkup fungsi dan tugas dalam mengawasi TPPO.
Komisi VI DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi dan standarisasi nasional.
"Tapi kenapa dia sangat antusias untuk ngomongin isu ini?" kata Yuyum.
Tak hanya itu, Yuyum meminta agar Ombudsman RI melakukan monitoring & evaluasi secara menyeluruh terhadap Gugus Tugas TPPO. Monitoring itu diperlukan untuk menemukan maladministrasi atas kinerja Gugus Tugas TPPO dalam kasus tersebut.
"Kami meminta agar Ombudsman melayangkan teguran atas nama masyarakat dan kelompok yang bergerak dalam pemberantasan TPPO kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan Polri agar perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak, juga eksploitasi seksual dapat diluruskan," kata dia.
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Di tempat yang sama, pendamping Jaringan Peduli TPPO, Dina Wisnu menilai Gugus Tugas TPPO di bawah Ketua Harian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen-PPA) tak bekerja terhadap kasus tersebut.
Padahal, kata dia, Gugus Tugas TPPO memiliki tugas utama melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN dan mengawal penanganan kasus TPPO agar diselesaikan tuntas oleh kepolisian.
"Bahkan sejak kasus ini ramai dibicarakan publik, tidak ada satupun pernyataan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN," ujar Dina.
Sejumlah elemen masyarakat sipil telah melaporkan tindakan Andre tersebut ke MKD DPR. MKD sendiri sampai saat ini belum memanggil Andre dan menunda rapat pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada Senin (10/2) lalu.
Anggota MKD DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan pemeriksaan itu ditunda karena Partai Gerindra juga turut menggelar pemeriksaan terhadap Andre.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)