"Berarti mencemarkan nama baik, sudah pasti itu mencemarkan nama baik," kata Edy, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy dilaporkan enam warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.
Sejumlah tokoh lain turut jadi terlapor, antara lain bersama mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
[Gambas:Video CNN]
Edy dan para terlapor itu dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2. Namun ia membantahnya.
"Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu," ujarnya lagi.
(fnr/wis)