Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama
Fachrul Razi mengatakan peluang kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan organisasi kemasyarakatan (
ormas) keagamaan demi mempercepat penerbitan sertifikasi halal. Selama ini MUI menjadi lembaga tunggal penerbitan sertifikasi halal.
Alasan tersebut dikemukakan Fachrul dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (18/2).
Izin itu diatur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan ke DPR pada Rabu (12/2). Pada draf RUU Ciptaker, pemerintah menghapuskan otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muncul beberapa ide percepatan, bagaimana kalau tidak semata-mata MUI (yang menerbitkan sertifikasi halal), ada yang lain ikut membantu," kata Fachrul.
Dalam draf RUU Ciptaker, dijelaskan bahwa sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Fatwa halal sebelumnya hanya dikeluarkan oleh MUI.
Kerja sama penerbitan sertifikasi halal diatur dalam Pasal 49 angka 3 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal tersebut menjelaskan, BPJPH dapat bekerja sama dengan ormas Islam yang berbadan hukum dalam menjalankan wewenang penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal. Sebelumnya, kerja sama itu hanya berlaku BPJPH dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI.
[Gambas:Video CNN]"Saya kira enggak baik juga kalau
center (hanya MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal)," ungkap dia.
Namun begitu, Fachrul enggan berkomentar lebih lanjut ihwal aturan tersebut. Ia menanti proses pembahasan oleh anggota dewan di parlemen.
"Karena memang sudah masuk UU Cipta Kerja. Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR," tandasnya.
(dmi/ain)