RUU Ketahanan Keluarga: soal Sperma hingga Penyimpangan Seks

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2020 21:15 WIB
Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, orang yang menyimpang secara seksual atau kerabatnya wajib melapor ke lembaga terkait untuk diobati.
Ilustrasi DPR. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga mewajibkan orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual atau kerabatnya untuk melapor kepada otoritas terkait. Tak hanya, penyimpangan seksual, dalam draft RUU Ketahanan Keluarga juga diatur sejumlah pasal yang mengatur tentang kewajiban istri hingga donor sperma. 

Pihak pengusul perundangan itu mengaku hanya ingin mengantisipasi nilai-nilai radikalisme.

Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga yang diterima CNNIndonesia.com, sejumlah pasal membahas soal penyimpangan seksual, yang dalam penjelasannya dilekatkan dengan Lesbian, Gay, Transgender, dan Biseksual (LGBT), seperti Pasal 86 dan 87.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan, 'Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan'.

Sedangkan Pasal 87 RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan, 'Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan'.

Salah satu pengusul RUU itu, Netty Prasetiyani, menampik rancangan regulasi yang diusulkannya mengatur soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang nilai-nilai untuk mengantisipasi nilai-nilai radikalisme yang membahayakan.

"Nilai-nilai radikalisme, nilai-nilai yang membahayakan, itu kan bisa diantisipasi, bisa dicegah mulai dari keluarga. Itu yang kita harapkan. Nah kalau yang ditanyakan tadi (soal mengatur LGBT) enggak ada di pasal," kata dia, yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PKS itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2).

Dia mengaku mengusulkan rancangan regulasi ini bersama empat anggota DPR lainnya, yaitu Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan LGBT Lapor, Pengusul BantahFoto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
"Jadi, kami berlima menjadi pengusul RUU Ketahanan Keluarga," kata Netty.

Ia mengatakan para pengusul RUU ini ingin agar ketahanan keluarga bisa bermuara pada ketahanan nasional.

Netty pun menyampaikan bahwa RUU Ketahanan Keluarga akan dibahas melalui panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasan RUU itu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR.

"Iya, dibahas di Baleg melalui panja. Jadi nanti kita akan menunggu jadwal dari Baleg kapan harmonisasi kedua. Dari harmonisasi kedua itulah, ya karena memang sudah disepakati dibentuk panja, nanti ada para pengusul yang memang masuk ke panja, sehingga didalami di panja itu, termasuk harmonisasi ini dimungkinkan pada saat ada RUU-RUU lain yang diusulkan, yang boleh jadi beririsan dengan RUU Ketahanan Keluarga," katanya.

Ovum dan Sperma

Selain mengatur soal penyimpangan seksual, RUU ini juga mengatur soal hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait sperma dan ovum rakyat Indonesia. Setidaknya ada empat pasal dalam RUU yang mengatur terkait hal itu.

Pertama, Pasal 26 ayat (1) menyebut pasangan suami istri berhak melakukan reproduksi. Kemudian pada ayat (2) diatur reproduksi bisa dilakukan secara alamiah dan menggunakan teknologi perantara.

"Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah berhak memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan cara alamiah atau teknologi reproduksi bantuan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami-istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal," tulis RUU tersebut.

Kedua, pasal 31 RUU itu melarang praktik jual beli sperma atau ovum untuk keperluan memperoleh keturunan. Pada ayat (2) juga melarang setiap orang untuk membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan sperma ataupun ovum.

[Gambas:Video CNN]
Ketiga, RUU Ketahanan Keluarga juga menyiapkan sanksi denda dan pidana bagi pelanggar dua hal tersebut. Pasal 139 menyebut orang yang memperjualbelikan sperma atau ovum diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda palong banyak Rp500 juta.

Keempat, rancangan aturan ini mempidanakan orang yang sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan sperma ataupun ovum.

"...dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tulis pasal 140.

Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Warganet pun berpolemik soal draf RUU ini karena dianggap terlalu mencampuri ranah privat, seperti soal LGBT. (mts/dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER