Kompol Rossa Disebut Ajukan Surat Keberatan ke Firli Bahuri

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2020 20:36 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kompol Rossa mengajukan surat keberatan terkait langkah pimpinan KPK yang mengembalikan Rossa ke Mabes Polri.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pengembaliannya ke Mabes Polri. Langkah itu ditempuh sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pada Pasal 75 ayat 1 aturan itu disebutkan bahwa, "Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan"

"Terkait dengan surat keberatan dari Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).
Ali menambahkan pimpinan hingga saat ini masih membahas surat keberatan tersebut. Ia tidak menjelaskan kapan waktu tepat keputusan akan dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut," ucap Ali.

"Dan tentunya nanti kalau sudah selesai atas jawaban dari KPK melalui pimpinan tentu akan disampaikan kepada Mas Rossa," katanya lagi.

Ali menampik pemulangan Rossa merupakan keputusan sepihak pimpinan KPK. Ia menjelaskan, pengembalian Rossa ke Mabes Polri mengacu kepada surat penarikan yang disampaikan korps bhayangkara pada tanggal 13 Januari 2020.

Lebih lanjut, Ali membenarkan bahwa Polri melayangkan surat perihal pembatalan penarikan Rossa pada tanggal 21 Januari 2020. Namun, terang dia, karena pimpinan KPK sudah mengeluarkan keputusan untuk memulangkan Rossa, surat pembatalan penarikan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

"Dan itu sudah didisposisi oleh pimpinan bahwa karena sudah ada keputusan maka pembatalan itu tentunya tidak jadi," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Pengembalian Rossa ke instansi asalnya sempat menuai polemik. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK. Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, menuturkan bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar etik terhadap pengembalian Rossa.

Ia menilai pengembalian itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pasalnya, menurut Yudi, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa, kata dia, juga tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik yang notabene menjadi unsur pengembalian paksa ke instansi asal.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (7/2).

Hingga kini, belum ada jawaban dari lima anggota Dewan Pengawas KPK terkait tindak lanjut pelaporan dari WP KPK.


(ryn/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER