Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, laporan itu dilayangkan ke bagian persuratan KPK oleh masyarakat Sumatera Utara.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," ucap Ali.
Para pelapor merupakan enam orang warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk yang diwakili kuasa hukumnya Hamdani Harahap.
[Gambas:Video CNN]
Mantan Ketua Umum PSSI itu sendiri sudah buka suara terkait laporan ke KPK. Dia menilai pelaporan terhadapnya sudah mencemarkan nama baik dan tak segan akan melaporkan balik.
"Berarti mencemarkan nama baik, sudah pasti itu mencemarkan nama baik. Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos," kata Edy, Senin (17/2).
"Mana ada aku menerbitkan, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN, (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu," ucap Edy.
Selain Edy, sejumlah nama lain juga turut dilaporkan seperti mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilaporkan pada Kamis (13/2). (ryn/osc)