Hal ini diungkapkan Pras saat rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Kebudayaan; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB); dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Anies dalam surat itu berbanding terbalik dengan Ketua TACB Mundardjito. Sebelumnya, Mundardjito menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan rekomendasi dan tidak pernah dilibatkan dalam rapat perihal Formula E.
"Rekomendasi pemugaran dilakukan oleh TSP," kata Iwan.
Ia menjelaskan fungsi TACB dan TSP berbeda. TACB bertugas menentukan layak tidaknya satu objek tertentu masuk kategori cagar budaya. Sementara, kewenangan TSP untuk mempertimbangkan revitalisasi atau pelaksanaan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.
Tak Etis Digelar di Monas
Mundardjito dalam rapat kembali menegaskan ia tak pernah memberikan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas. Dia bahkan menilai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tidak etis.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, pelaksanaan satu kegiatan di cagar budaya perlu mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya aspek etika dan kepantasan.
Ia menambahkan, unsur kepantasan itu menjadi pembahasan penting karena menyangkut kelestarian cagar budaya. Apalagi, untuk melakukan kegiatan ataupun merevitalisasi cagar budaya ada larangan mengubah orisinalitas bentuk bangunan cagar budaya. (mar/wis)