Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan penyelidikan atas rekaman CCTV tentang peristiwa penyiksaan tersebut.
"Tersangka kita cocokan dengan CCTV dan pelaku mengaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota AKBP Arman saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:'KPK' Ajak Warga Setop Siksa Kucing |
"Pasal 302 ancaman 9 bulan, (tipiring) tidak bisa ditahan," ucap Arman.
Aksi penyiksaan itu diketahui dilaporkan oleh Animal Defender Indonesia. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang melihat seekor kucing berwarna hitam putih yang tengah tidur di teras rumah warga.
[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, pelaku tiba-tiba memukul kucing itu di bagian kepala dengan menggunakan gagang sapu pada bagian kepalanya. Kucing itu sempat meronta-ronta karena kesakitan namun akhirnya tewas.
Sebelumnya, aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia melaporkan kasus pemukulan terhadap kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 Nomor 9, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami sudah menyiapkan tim pengacara untuk melaporkan kasus pemukulan kucing di Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu dan hari ini kami akan laporkan ke Polres Bekasi Kota terkait pembunuhan kucing tersebut," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona, Senin (19/2) dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pemukulan kucing itu terjadi pada 5 Februari 2020. Videonya kemudian viral di media sosial.
Tiba-tiba, RH memukul kucing berwarna hitam putih itu dengan gagang sapu pada bagian kepalanya dan langsung meninggalkannya. Kucing malang itu pun sempat terguling jatuh dan akhirnya tidak bergerak.
Sementara itu, aktivitas Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi Budiharto mengatakan setiap hewan mempunyai hak hidup dan sejahtera, sehingga keberadaannya harus dijaga.
Pihaknya juga geram dengan para pelaku penyiksa binatang seperti yang dilakukan di Bekasi dan berharap pelakunya bisa tertangkap untuk diberikan hukuman yang setimpal.
(dis/arh)