Kronologi Pegawai Bank Mandiri Pindahkan Dana Haji Podda

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 15:35 WIB
Bank Mandiri menyatakan persoalan raibnya rekening Haji Podda sudah selesai. Oknum pegawai Bank Mandiri yang terlibat sudah ditahan polisi.
Nasabah menyetor uang di cabang Bank Mandiri. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan warga menyegel kantor Bank Mandiri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan sejak, Senin (17/2) hingga Selasa (18/2). Mereka menuntut Bank Mandiri mengembalikan uang miliaran rupiah milik nasabah bernama Haji Podda.

Haji Podda disebut merasa kehilangan uang di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp2 miliar.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan persoalan raibnya rekening Haji Podda sudah selesai. Dia enggan berkomentar banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Haji Podda sudah selesai. Silakan ditanyakan ke yang bersangkutan, atau kepolisian setempat," kata Rohan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).

Bank Mandiri, kata Rohan, juga takkan membawa persoalan penyegelan ini ke ranah hukum,

"Enggak, Haji Podda sudah dijelaskan dan sudah menerima bukti 38 transaksi dari rekening istrinya," katanya.
Selain itu, dua orang oknum pegawai Bank Mandiri Sidrap, Rosani dan Andi Rachmat Samaiyo yang diduga terlibat memindahkan rekening Haji Podda, menurut Rohan juga sudah ditahan polisi.

Kasus raibnya dana Haji Podda di Bank Mandiri bermula, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita Rp2 miliar dari rekening nasabah Bank Mandiri atas nama Haji Podda. BNN menduga uang itu bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana narkoba Agus Sulo.

Direktur TPPU BNN Brigadir Jenderal Bahagia Dachi mengakui sempat meminta pemblokiran rekening Podda. Namun, kata Bahagia, rekening itu kini sudah dibuka kembali karena Podda tak terbukti terlibat dalam kasus Agus Sulo.

Terpidana kasus narkoba Agus Sulo disebut memindahkan uang hasil bisnis narkoba ke rekening Podda. Selanjutnya, lewat bantuan oknum pegawai Bank Mandiri, Rosani dan Andi uang itu kembali dipindahkan ke rekening lain.

[Gambas:Video CNN]

Namun, uang yang dipindahkan bukan hanya milik Podda saja, tetapi juga uang milik istri Podda dan beberapa nasabah lainnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus raibnya dana Haji Podda dilaporkan pada tahun 2019.

Polres Sidrap menerima laporan polisi terkait tindak pidana perbankan. Laporan itu teregister dengan nomor LPB/331/XIII/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan SP Sidik nomor SP.Sidik/66/IX/2019/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2019.

Andi Rachmat Samaiya yang merupakan kepala cabang Bank Mandiri Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana perbankan," kata Ibrahim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).

Ibrahim mengatakan, selama kurun waktu 2017-2019 di kantor cabang Bank Mandiri Sidrap, Andi selaku kepala cabang telah melakukan tindak pidana perbankan.

Modusnya, kata Ibrahim, dengan menyetujui transaksi pemindahbukuan atas rekening nasabah tanpa lebih dulu melakukan melakukan verifikasi terhadap pemilik rekening.

Tersangka Andi kemudian memerintahkan teller bank untuk menjalankan pemindahbukuan tersebut.

"Sehingga menyebabkan pencatatan transaksi pemindahbukuan pada rekening nasabah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (pencatatan palsu), dan memproses pembukaan rekening nasabah yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku pada bank Mandiri," kata Ibrahim.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, aplikasi pembukaan rekening, bukti aktivasi buku rekening dan kartu ATM, slip pemindahbukuan serta rekening koran milik nasabah.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Berkas itu diketahui teregister dalam perkara nomor BP/86 / XII / 2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Desember 2019.

Kemudian, kejaksaan juga telah menyatakan bahwa berkas perkara itu telah lengkap. Hal itu berdasarkan pada surat kejaksaan tinggi nomor B - 430/ P.4.4/ Eku.1/ 01/2020, tanggal 30 Januari 2020.

"Yang selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2020 penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Sulsel (Tahap 2)," ujar Ibrahim.
(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER