Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (
ICW) Donal Fariz menyatakan hambatan dalam pencarian tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan,
Harun Masiku berada di level pimpinan KPK. Harun belum berhasil ditangkap sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari lalu.
"Sepanjang KPK tidak serius untuk mengembangkan perkara ini, menurut saya, saya sangsi keberadaan dia bisa terdeteksi. Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK," kata Donal ditemui di Jakarta, Rabu (19/2).
Donal menyebut indikasi Firli Bahuri Cs menghambat pencarian Harun ini bisa terlihat dengan keputusan mengembalikan salah satu penyidik yang menangani perkara dugaan suap Komisioner KPU, Rossa Purbo Bekti ke Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengembalian Rossa itu tidak hanya mengganggu hubungan kerja antara KPK dengan Kepolisian, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pimpinan KPK dalam menuntaskan perkara yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP itu.
"Oleh karena itu menurut saya, memang salah satu sumbatan terbesarnya ada di level pimpinan KPK itu sendiri," ujarnya.
Donal menyebut kerugian besar bagi KPK mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara. Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap komisioner KPU itu dari awal hingga terjadinya OTT.
Di sisi lain, lanjut Donal, Polri sendiri telah membatalkan penarik Rossa dari KPK. Seharusnya lembaga antirasuah menerima kembali Rossa dan tak 'ngotot' menolak penyidiknya itu.
"Dari situ kita lihat bahwa ada benturan kemauan dari pimpinan KPK untuk tidak tuntaskan kasus itu," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]KPK belum berhasil menangkap Harun yang luput dalam operasi senyap pada 8 Januari lalu. Keberadaan Harun sempat simpang siur. Ia disebut pergi ke Singapura pada 6 Januari dan disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, baru pada 22 Januari, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Harun sudah berada di Tanah Air sehari sebelum OTT KPK.
Lembaga antikorupsi seperti kehilangan jejak Harun. KPK pun sudah memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
(fra/ain)