Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengapresiasi informasi yang disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
Haris Azhar kepada media mengenai keberadaan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA),
Nurhadi Abdurrachman.
Namun, menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, KPK belum bisa menindaklanjuti informasi itu lantaran masih membutuhkan keterangan utuh dari aktivis HAM tersebut.
"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH [Nurhadi] dan menantunya (Tsk RH) Rezky Herbiyono, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menampik pernyataan Haris yang menyebut tindakan memasukkan Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hanya sebatas formalitas. Juru bicara berlatar belakang itu mengklaim langkah tersebut ditempuh supaya bisa menangkap Nurhadi dengan segera.
"Penetapan DPO pada tersangka Nurhadi dkk dan permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," klaim Ali.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Haris mengungkapkan bakal melaporkan perihal keberadaan Nurhadi kepada KPK . Ia mengunjungi markas antirasuah pada Selasa siang (18/2).
Kepada awak media, Haris menilai status DPO yang disematkan terhadap Nurhadi hanya formalitas belaka. Hal itu diutarakan lantaran menurut informasi yang dimilikinya, Nuhardi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta dan mendapat perlindungan yang disebutnya
golden premium protection.
KPK, kata dia, sudah mengetahui keberadaan Nurhadi tetapi tidak berani menangkapnya.
"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya [Rezky Herbiyono]. Jadi status itu. Jadi, kan, lucu," ujar Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
(bmw/ryn/bmw)