Puan: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Ranah Privasi

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 18:21 WIB
Ketua DPR Puan Maharani berharap masukan dari masyarakat perlu dipertimbangkan baik dari sisi agama maupun budaya.
Ketua DPR Puan Maharani menilai RUU Ketahanan Keluarga memungkinkan ranah privat urusan rumah tangga terlalu diintervensi negara. (CNN Indonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Puan Maharani menilai Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga memungkinkan ranah privasi terlalu diintervensi oleh negara.

"Sepintas saya membaca drafnya merasa bahwa ranah privat rumah tangga terlalu dimasuki, terlalu diintervensi," ujarnya di dalam acara Rapat Pleno MUI yang digelar di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (19/2).

Ia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga harus melibatkan aspirasi masyarakat. Masukan dari masyarakat perlu dipertimbangkan baik dari sisi agama maupun budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan juga akan meminta Komisi terkait yang menyusun draf RUU tersebut untuk melakukan sosialisasi dan membicarakannya kembali agar tidak ada mispersepsi di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.


Nuansa Orde Baru

Aktivis Perempuan, Tunggal Pawestri mengkritik RUU Ketahanan Keluarga karena sarat nuansa Orde Baru. Hal ini disampaikan Tunggal saat ditemui di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

"Ini adalah warisan lama Orba yang dulu dikuatkan dan digaungkan oleh Suharto melalui model perempuan ibuisme," kata Tunggal.

Puan: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Ranah PrivasiAktifis perempuan saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Ia menyoroti pasal 25 ayat 2 dan 3 yang mengatur pembagian peran suami dan istri. Dalam aturan tersebut, peran suami bertugas sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

Dalam aturan itu, suami juga harus melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga. Kemudian suami wajib melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Suami juga bertugas melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


Sementara, dalam Pasal 25 ayat 3 dijelaskan peran istri, yakni; mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; menjaga keutuhan keluarga; serta memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tunggal menilai pasal tersebut tidak masuk akal karena kalimat dalam aturan tersebut malah meneguhkan kembali domestifikasi perempuan serta stereotip peran istri dan peran suami.

Ia menjelaskan, pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, 'ideologi' ibusime sempat kencang digaungkan. Saat itu, menurut dia, ideologi ibuisme itu menjadikan perempuan hanya bertanggung jawab terhadap rumah tangga.

"Tapi dulu banyak gelombang protes, kita coba merekonstruksi ulang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan model pembagian peran antara laki dan perempuan di rumah tangga, karena itu udah outdated," ujar dia.

Di sisi lain, menurut dia, RUU Ketahanan Rumah Tangga ini juga sudah terlalu masuk wilayah privat masyarakat. "Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini (produk) UU, ini bisa membahayakan," jelas Tunggal.


[Gambas:Video CNN] (dmi/ndn/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER