DPR Kritik Usulan Polsek Tak Lagi Berwenang Usut Perkara

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2020 06:25 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyoroti jumlah penyidik di tingkat polres apabila penanganan perkara di polsek dihapuskan.
Garis polisi melintang di depan kantor polsek. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendesak pemerintah menimbang ulang rencana penghapusan kewenangan polsek mengusut perkara. Sebab, jumlah penyidik di polres masih belum memadai.

Hal ini merepons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bakal mengkaji usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di polsek.

"Sekarang ini, di polres saja hampir seluruh Indonesia kekurangan anggota. Dengan meniadakan penyidikan di polsek berarti tambah di polres. Bagaimana cara penanganan hal ini? Tentu teknis yang tahu institusi tersebut," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman tak memaparkan data jumlah penyidik di Polres yang disebutnya kurang. Politikus PDIP itu juga belum mau menanggapi rencana pemerintah tersebut secara serius saat ini. Ia menganggap rencana tersebut merupakan niat baik dari Mahfud.

Dia pun meminta pemerintah membahas masalah tersebut dengan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya dengan Komisi III DPR RI.

"Kami sementara tidak menanggapi serius dulu, kami anggap ini niat baik Mahfud. Tentu internal pemerintah harus bicara dengan Kapolri kemudian nanti Kapolri dengan Komisi III DPR," kata Herman.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan bakal mengkaji usulan Kompolnas untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di polsek.

Hal ini disampaikan Mahfud usai melakukan audiensi dengan Kompolnas dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

"Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam, mereka menyampaikan beberapa usulan. Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," ujar Mahfud.

Salah satu pertimbangannya lantaran kinerja polsek dalam menangani kasus selama ini cenderung menggunakan sistem target. Akibatnya banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Ia mencontohkan kasus pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.


[Gambas:Video CNN]
(mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER