Hal ini merepons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bakal mengkaji usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di polsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun meminta pemerintah membahas masalah tersebut dengan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya dengan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan bakal mengkaji usulan Kompolnas untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di polsek.
Hal ini disampaikan Mahfud usai melakukan audiensi dengan Kompolnas dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
"Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam, mereka menyampaikan beberapa usulan. Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," ujar Mahfud.
Salah satu pertimbangannya lantaran kinerja polsek dalam menangani kasus selama ini cenderung menggunakan sistem target. Akibatnya banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Ia mencontohkan kasus pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)