Menurutnya, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI harus segera tuntas karena memiliki nilai potensi kerugian negara yang sangat besar dan fantastis.
"Karena kita perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, jadi kami mendesak agar terdakwa Honggo ini segera ditangkap dan diproses sesuai prosedur," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari itu, politikus NasDem itu menambahkan Komisi III DPR juga akan mengadakan rapat gabungan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kabareskrim Polri terkait penuntasan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPO dalam waktu dekat.
Pasalnya, menurut dia, Bareskrim telah menyampaikan informasi tentang keberadaan Honggo yang berada di Singapura saat ini.
"Jadi tidak usah menduga lagi ya, pasti beliau ada di sana begitu, pasti beliau di sana. Tinggal kemauan untuk menangkap dan membawanya pulang, kuncinya kesungguhan dan kemauan. Kalau mau ya pasti bisa," kata Benny.
[Gambas:Video CNN]
"Saya selalu kasih contoh, masa teroris aja 3x24 jam langsung dapat, virus korona yang tidak bisa dilihat oleh mata kepala manusia, hanya kaca mata pembesar, bisa kita lihat, ya kan? Tapi manusia ini kok enggak bisa dilihat?" ujarnya.
Sebelumnya, Listyo menyampaikan bahwa pihaknya menduga Honggo bersembunyi di Singapura.
"Kami sudah melakukan sejumlah langkah untuk bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia, termasuk menghubungi pemerintah Singapura," kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2).
Namun, menurutnya, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pemerintah Singapura baru bersedia membantu pemulangan ke Indonesia apabila Honggo sudah mendapatkan status hukum yang inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Listyo mengatakan pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan Singapura terkait pemulangan Honggo ke Indonesia setelah mendapatkan keputusan pengadilan terkait status hukum Honggo.