Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari
PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut tersangka yang ditetapkan berinisial RAR, ZNY, dan TR.
"Sudah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus," kata Hari kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Hari masih enggan menyebutkan jelas kapasitas ataupun peran dari masing-masing tersangka itu, termasuk Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka.
Hari menyampaikan bila kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada dua debitur mereka, yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas.
Ia menjelaskan bahwa saat ini para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini sedang mereka melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkas dia.
Sebagai informasi, perkara yang mulai bergulir sejak 2018 lalu diduga telah merugikan negara hingga Rp659 miliar.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengendus dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh PT Danareksa (Persero) dan anak-anak usahanya kepada sejumlah perusahaan swasta.
Menurut MAKI, nilai jaminan yang diberikan sebagai agunan tidak sebanding dengan pencairan pembiayaan yang diberikan. Walhasil, pihaknya pun melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sebagian perusahaan yang menerima kucuran pembiayaan tersebut, antara lain FR, API, BJS, WS, MCI, serta ATR.
"MAKI mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp659,07 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 2018 silam.
Berdasarkan keterangan Kejagung, kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 15 Januari 2020.
Danareksa Group merupakan BUMN di sektor keuangan dan memiliki beberapa entitas, seperti manajemen investasi, pembiayaan,
treasury, dan
private equity.
(mjo/arh)