Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, Hasto Irit Bicara

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 23:43 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proses pencarian Harun Masiku kepada aparat penegak hukum.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah mengirim surat kepada penegak hukum agar lekas menangkap Harun Masiku (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto irit bicara saat ditanya mengenai keberadaan mantan tersangka kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku yang masih buron. Harun merupakan eks caleg dari PDIP pada Pemilu 2019.

Hasto menyatakan PDIP sudah menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk mencari keberadaan Harun. Dia menghormati aparat hukum dalam mencari keberadaan Harun yang belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.
 
"Kita percayakan kepada aparat penegak hukum. Kita hormati proses itu," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/2).

Hasto menyatakan pihaknya sudah terus mengeluarkan banyak surat untuk mendesak pihak aparat mencari Harun. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan lebih lanjut surat apa yang dimaksudkannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mendesak-mendesak kita sudah terus mengeluarkan surat-surat," kata dia.

Sebelum ditanyakan pertanyaan soal keberadaan Harun, Hasto begitu antusias untuk menjawab pertanyaan para pewarta seputar persiapan PDIP di Pilkada tahun 2020. Sekitar 10 menit ia habiskan untuk menjawab pertanyaan para pewarta seputar isu-isu Pilkada serentak.

[Gambas:Video CNN]
Diketahui, Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Meski demikian, KPK tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dinyatakan masih buron.

Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER