Dengan demikian RUU Ketahanan Keluarga perlu mengatur tugas seorang istri untuk mengurus rumah tangga. Aturan itu tertuang dalam Pasal 25 ayat (3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tak masalah jika nantinya aturan ini digunakan para suami untuk melarang istri bekerja. Menurutnya, hal itu sah-sah saja.
Ali bilang RUU ini dibuat untuk menyelamatkan nasib generasi mendatang. Sebab ia melihat ada kondisi mengkhawatirkan yang terjadi dalam kehidupan perkawinan di Indonesia.
"Bapak adalah kepala rumah tangga, ibu adalah ibu rumah tangga. Jelas itu persoalannya mau menyelamatkan generasi muda yang akan datang," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Ali bersama empat politisi lainnya mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, dan Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra.
Aktivis perempuan dan hak asasi manusia mengkritisi sejumlah aturan dalam pasal RUU Ketahanan Keluarga karena dianggap terlalu mencampuri urusan individu. (dhf/wis)