Perumus RUU Keluarga: Istri Urus Anak, Masa Diurus Tetangga

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2020 12:46 WIB
Salah satu perumus RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong menyebut alasannya mengajukan RUU tersebut untuk menyelamatkan generasi masa depan.
Ilustrasi. (mario0107/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perumus Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga, Ali Taher Parasong, mengatakan jika suami dan istri sama-sama bekerja maka anak tidak terurus.

Dengan demikian RUU Ketahanan Keluarga perlu mengatur tugas seorang istri untuk mengurus rumah tangga. Aturan itu tertuang dalam Pasal 25 ayat (3).

"Jangan sampai nanti bekerja semuanya, anak itu tidak terurus itu kan masalah. Sekarang istri kerja, suami kerja, mertua enggak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga?" kata Ali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu bersikukuh aturan istri mengurus rumah tangga bukan diskriminasi gender. Menurutnya sudah tugas seorang istri bertanggung jawab dalam tumbuh kembang anak.

Dia mengaku tak masalah jika nantinya aturan ini digunakan para suami untuk melarang istri bekerja. Menurutnya, hal itu sah-sah saja.

"Melarang [istri bekerja] kan boleh, ada kesepakatan begitu, loh. Kalau suami melarang, kasih dia [suami] tanggung jawab lebih, suami cari uang supaya istrinya terpenuhi seluruh kewajiban hak-hak kewajiban rumah tangga," ujar Ali.

Ali bilang RUU ini dibuat untuk menyelamatkan nasib generasi mendatang. Sebab ia melihat ada kondisi mengkhawatirkan yang terjadi dalam kehidupan perkawinan di Indonesia.

"Bapak adalah kepala rumah tangga, ibu adalah ibu rumah tangga. Jelas itu persoalannya mau menyelamatkan generasi muda yang akan datang," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]
Ali bersama empat politisi lainnya mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, dan Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra.

RUU ini telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Rancangan aturan tersebut masuk dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2020.

Aktivis perempuan dan hak asasi manusia mengkritisi sejumlah aturan dalam pasal RUU Ketahanan Keluarga karena dianggap terlalu mencampuri urusan individu. (dhf/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER