LSM Minta Revisi UU Pemilu, Pilkada, Parpol Dibahas Bersamaan

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2020 07:26 WIB
Sejumlah LSM menilai pemerintah dan DPR membahas secara bersamaan UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik agar tidak terjadi tumpah tindih aturan.
Sejumlah LSM menilai pemerintah dan DPR membahas secara bersamaan UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik agar tidak terjadi tumpah tindih aturan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhani mendorong pemerintah dan DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bersamaan dalam satu kesempatan.

Hal itu Fadil sampaikan usai bersama perwakilan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan KODE Inisiatif bertemu Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (19/2).

"Sehingga ada sinkronisasi antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya dan ini tentu akan menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dalam pengaturan pengaturan di dalam regulasi di bidang politik ini," kata Fadil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil meminta pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan ketika UU yang terkait dengan politik dalam negeri itu, agar ada waktu yang cukup untuk melakukan refleksi dan pendalaman terhadap perbaikan, penguatan kepemiluan dan partai politik.

"Jadi sekarang masih tahun 2020 nanti Pemilu-nya tahun 2024, sehingga kita masih banyak waktu yang cukup untuk mensimulasikan segala kemungkinan," ujarnya.

Direktur PUSaKO Feri Amsari menambahkan pihaknya datang untuk mendiskusikan hasil kajian PUSaKO, LIPI, Perludem, ICW, dan KODE Inisiatif soal undang-undang yang terkait pemilu dan partai politik. Ia mengaku menyampaikan sejumlah poin penting, begitupun sebaliknya pihak Kemendagri.

Menurutnya, pemerintah maupun DPR belum mengerjakan aturan yang berkaitan bidang politik dengan baik, padahal pelaksanaan konstitusi hasil amandemen sudah berjalan 20 tahun lebih. Salah satu contohnya, revisi UU Pemilu yang selalu dilakukan setiap lima tahun sekali jelang pemungutan suara.

"Kita terlalu banyak mengubah undang-undang kepemiluan bahkan lima tahun sekali, tetapi kita tidak maksimal untuk membenahi partai politik," kata Feri dalam kesempatan yang sama.

Feri tak ingin pembahasan RUU terkait dengan pemilu dan partai politik ini molor, sehingga mepet dengan pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Berkaca dari sebelumnya, UU Pemilu baru selesai dua tahun sebelum Pemilu 2019 digelar.

"Sekarang kita mulai bergeser mempersiapkan jauh-jauh hari paket bidang politik kita sebaik-baiknya agar kemudian hasil kepemiluan dan representasi kita ke depan menjadi jauh lebih baik," tuturnya.

Sementara Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyambut baik masukan yang disampaikan sejumlah organisasi nirlaba itu. Bahtiar mengaku akan kembali membuat pertemuan seperti ini secara rutin membahas masalah revisi UU Pemilu itu.

Ia mengatakan tak menutup kemungkinan RUU Pemilu akan dibahas bersama dengan UU Pilkada maupun Partai Politik. Namun, Bahtiar menyebut sampai saat ini belum ada undangan dari DPR untuk melakukan pembahasan tersebut

"Saya kira ini pikiran bagus, makanya untuk membahas itu kami harus bikin gambar besarnya dulu. Kalau menggambar rumah itu, desain besar seperti apa, jangan ujug-ujug bicarakan hanya kepalanya saja, kakinya, ini harus dibicarakan utuh dan lengkap," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan banyak pembahasan yang harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Dari hulu yang dikerjakan adalah UU Partai Politik. Mengingat partai merupakan peserta dari pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Karena ibaratnya produsen, produsen ini partai, pilkada, pemilu ini kan prosesinya, pabriknya saja ini," tuturnya.

"Atau partainya sudah bagus tapi bermasalah diprosesinya, dalam hal pengaturan tentang tata kelola pilkada, kepemiluan bermasalah, orang-orang baik tidak bisa terpilih, itu juga masalah juga," kata Bahtiar menambahkan.

Bahtiar mengatakan revisi UU Pemilu ini menjadi inisiatif DPR. Pihaknya, kata Bahtiar, juga belum menerima draf RUU Pemilu tersebut. Meskipun demikian, ia meyakini DPR juga akan setuju untuk membahas revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik ini secara bersamaan.

"Ini kan menjadi RUU inisiatif (DPR), sampai sekarang kami tunggu saja. Prinsipnya pemerintah siap untuk melakukan pembahasan," ujarnya.

Revisi UU Pemilu telah ditetapkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sementara UU Pilkada dan Partai Politik tidak masuk dalam 50 daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER