Kendari, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan berkas tersangka Brigadir AM dalam kasus
penembakan mahasiswa
Kendari sudah lengkap (P-21).
AM adalah polisi yang pernah bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari. Ia diduga sebagai pelaku tunggal penembakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Randi, dan menciderai Maulida Putri, dalam demonstrasi pada 26 September 2019.
"Kita sudah terima berkasnya [dari penyidik Polda Sultra] dan dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan, dalam keterangannya, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menguraikan berkas kasus penembakkan Randi dan Maulida sempat empat kali bolak-balik antara jaksa dan penyidik Polda Sultra.
Rinciannya, jaksa penuntut umum menerima berkas dari penyidik Polda Sultra, pada Jumat (7/2). Berkas itu kemudian dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan pada 12 Februari.
Pada Kamis (13/2), penyidik Polda Sultra kembali melengkapi berkas yang diminta dan diserahkan ke jaksa pada Jumat 14 Februari 2020.
Terhadap berkas tersebut, jaksa kembali melakukan penelitian dan pada Senin (17/2) sore dinyatakan lengkap.
Berkas perkara tersangka Brigadir AM itu dinyatakan lengkap dalam surat Kepala Kejati Sultra nomor: B - 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020 tertanggal 17 Februari 2020.
[Gambas:Video CNN]Brigadir AM disangkakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 1 dan 3 dan atau 359 dengan korban Randi dan Maulida Putri.
Menurut Herman, berkas sempat bolak balik karena alat bukti yang diserahkan penyidik belum terpenuhi. Meski demikian, ia tidak merinci alat bukti itu.
Usai P-21, kata Herman, Kejati Sultra akan menyurati secara resmi ke Polda Sultra.
Setelah penyerahan berkas ini, pada tahap dua akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu kesempatan penyidik untuk membawa tersangka maupun alat bukti ke Kejati Sultra.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kita menunggu penyidik. Tapi, sebelum menyerahkan, harus memberitahu kami satu hari sebelum penyerahan," ujarnya.
Jika nantinya penyidik menyerahkan tersangka dan alat bukti, maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kita tunggu dulu tahap dua pelimpahan tersangka dan alat buktinya, setelah itubuatkan administrasinya dan setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Komisaris Besar La Ode Aries El Fatar menyebut penyerahan tersangka masih menunggu konfirmasi kejaksaan.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Setiap penyerahan tahap dua ini selalu kita koordinasi dengan kejaksaaan," imbuhnya.
Saat ini, tersangka Brigadir AM sementara berada di Mabes Polri. Setelah ada koordinasi dengan jaksa, pihaknya akan langsung menjemput AM.
"Setelah ada koordinasi dengan jaksa, maka kita akan jemput," imbuh dia.
(pnd/arh)