Menurutnya, peran ormas keagamaan seperti MUI diperlukan guna menyesuaikan antara RUU Ketahanan Keluarga dengan fikih demi meredakan polemik tentang rancangan regulasi tersebut di tengah publik.
"Makanya itu perlu kajian mendalam. Termasuk ormas-ormas Islam, MUI. Bagaimana dari hukum, fikih, bagaimana. Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak masalah, yang paling penting itu hal-hal yang bersifat privat, negara enggak usah masuk," kata Yandri.
Draf aturan ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.