Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VIII
DPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (
MUI) perlu dilibatkan dalam pengkajian Rancangan Undang-undang (RUU)
Ketahanan Keluarga.
Menurutnya, peran ormas keagamaan seperti MUI diperlukan guna menyesuaikan antara RUU Ketahanan Keluarga dengan fikih demi meredakan polemik tentang rancangan regulasi tersebut di tengah publik.
"Makanya itu perlu kajian mendalam. Termasuk ormas-ormas Islam, MUI. Bagaimana dari hukum, fikih, bagaimana. Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, politikus PAN tersebut tidak terlalu mempersoalkan keberadaan RUU Ketahanan Keluarga. Menurutnya, regulasi tersebut bagus asal bertujuan untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang sakinah, mawadah, dan warohmah, rapi, tertib, dan memiliki tata krama, sopan santun, serta toleransi.
[Gambas:Video CNN]Namun, dia meminta agar hal-hal yang bersifat privat tidak dimasukkan ke dalam rancangan regulasi tersebut.
"Enggak masalah, yang paling penting itu hal-hal yang bersifat privat, negara enggak usah masuk," kata Yandri.
RUU Ketahanan Keluarga telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini sedang dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI sebelum masuk tahap pembahasan.
Draf aturan ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
(bmw/mts/bmw)