Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (
Kemendikbud) tak ingin kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (
TKA) dihapus lewat RUU
Omnibus Law Cipta Kerja.
Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar mengatakan kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 26. Dia tak mau kewajiban itu ditiadakan lewat RUU Omnibus Law.
"Kurang lebih pengguna tenaga kerja asing wajib memfasilitasi pelatihan berbahasa Indonesia. Itu di perpresnya sudah ada," ujarnya di Kemendikbud, Senayan, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Perpres No. 20 Tahun 2018, Pasal 26 ayat 1 mengatur 'Setiap Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA'. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk TKA yang menduduki jabatan direksi atau komisaris.
Dadang mengartikan dari isi ayat tersebut berarti perusahaan harus mewajibkan TKA yang akan dipakai belajar Bahasa Indonesia. Dalam hal ini Badan Bahasa memfasilitasi tempat kursus serta tes kemampuan bahasa.
Tesnya dilakukan melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Nantinya, hasil tes peserta akan dikategorikan dalam tujuh peringkat. UKBI bisa dilakukan oleh WNA maupun WNI.
"Mulai dari peringkat istimewa sampai terbatas. Itu dikembalikan lagi kepada pengguna TKA. Misalnya dalam bidang obat, kedokteran dan lain-lain. Peringkatnya nggak boleh rendah," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]Menurut penelusuran CNNIndonesia.com, pada draf RUU Cipta Kerja terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur TKA. Pada Pasal 4 ayat 4 dikatakan bahwa ketentuan pada RUU tersebut dibuat untuk 'kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang dan jasa'.
Pasal 42 menyatakan perusahaan wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. Pada Pasal 45 menyebut perusahaan wajib menjadikan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA. Kemudian perusahaan harus memberikan pelatihan kepada tenaga kerja WNI terkait bidang yang digeluti TKA pada jabatannya.
Tidak dinyatakan perubahan ketentuan terkait pelatihan Bahasa Indonesia untuk TKA. Pada Pasal 49 dikatakan ketentuan lebih lanjut terkait TKA diatur melalui Peraturan Presiden.
(bmw/fey/bmw)