Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar mengatakan kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 26. Dia tak mau kewajiban itu ditiadakan lewat RUU Omnibus Law.
"Kurang lebih pengguna tenaga kerja asing wajib memfasilitasi pelatihan berbahasa Indonesia. Itu di perpresnya sudah ada," ujarnya di Kemendikbud, Senayan, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengartikan dari isi ayat tersebut berarti perusahaan harus mewajibkan TKA yang akan dipakai belajar Bahasa Indonesia. Dalam hal ini Badan Bahasa memfasilitasi tempat kursus serta tes kemampuan bahasa.
"Mulai dari peringkat istimewa sampai terbatas. Itu dikembalikan lagi kepada pengguna TKA. Misalnya dalam bidang obat, kedokteran dan lain-lain. Peringkatnya nggak boleh rendah," jelasnya.
Pasal 42 menyatakan perusahaan wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. Pada Pasal 45 menyebut perusahaan wajib menjadikan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA. Kemudian perusahaan harus memberikan pelatihan kepada tenaga kerja WNI terkait bidang yang digeluti TKA pada jabatannya.
Tidak dinyatakan perubahan ketentuan terkait pelatihan Bahasa Indonesia untuk TKA. Pada Pasal 49 dikatakan ketentuan lebih lanjut terkait TKA diatur melalui Peraturan Presiden.