Rano Karno Bantah Terima Rp1,5 Miliar dari Wawan Via Ajudan

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2020 17:15 WIB
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp1,5 miliar dari Wawan melalui ajudannya bernama Yadi.
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/2). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah pernah menerima uang dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp1,5 miliar lewat ajudannya yang bernama Yadi.

Bantahan tersebut disampaikan Rano saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Rano Karno, apakah mengenal Ferdy Prawiradireja. Ferdy merupakan mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama (BPP), perusahaan tempat Wawan menjadi komisaris utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mengenal, tapi tahu orang PT BPP," kata Rano.

"Ada tidak saudara pernah menerima Rp1,5 miliar dari saudara Ferdy melalui Yadi," tanya Jaksa.

"Tidak pernah," jawab Rano.

"Di hotel wilayah Serang?," tanya Jaksa.

"Tidak pernah," kata Rano.
Selain itu, jaksa juga bertanya pernah tidaknya Rano Karno menerima uang yang bersumber dari Wawan selama menjabat sebagai Wakil Gubernur.

Rano mengaku mengetahui adanya uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar pada 2011 yang digunakan untuk keperluan kampanye. Saat itu, Rano berpasangan dengan kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah

"Saya enggak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar pak, itu ada dalam bentuk kaus, atribut. Saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan, tapi saya enggak pernah minta ke Pak Wawan," kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (20/2), Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Rano Karno. Uang itu, kata dia, diserahkan melalui ajudannya yang bernama Yadi.

[Gambas:Video CNN]

"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi, janjian aja kasih uangnya sama dia. Cash," ucap Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam perkara ini, Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT BPP didakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.

Wawan didakwa bersama kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah yang juga mantan Gubernur Banten dua periode 2007-2012 dan 2012-2017. Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan TPPU dengan memperoleh triliunan rupiah dari proyek-proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten. (yoa/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER