Hal ini disampaikan saat tim kuasa hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum terhadap Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
"Belum lagi KPK membesar-besarkan perkara ini untuk menarik perhatian media sehingga menjadi headline bahwa terdakwa melakukan pencucian uang lebih dari Rp500 miliar," ujar salah satu tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum mengatakanPTBPP telah mengerjakan proyek-proyek besar yangsumberpendanaannya berasal dariluarAPBD. BahkanPTBPP telah mengerjakan proyek dariPTKrakatau Steel dan Pertamina.
Terkait pencucian uang Rp500 miliar, tim kuasa hukum memandang perhitungan tersebut tidak mempertimbangkan utang-utang Wawan yang masih berjalan dengan berbagai bank dan supplier. Penyitaan yang dilakukan oleh KPK, kata kuasa hukum, berdampak kepada bertambahnya utang Wawan.
Tim kuasa hukum memberi contoh penyitaan terhadap mobil Nissan yang statusnya masih leasing. Terdakwa Wawan mendapatkan Somasi dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tagihan yang melonjak dari semula senilai Rp958.805.197 menjadi Rp3.838.693.320.
"Walaupun aset-aset yang masih dalam posisi belum lunas dimaksud dalam status disita oleh KPK, namun Terdakwa ternyata masih harus dibebani dengan cicilan-cicilan kredit atau pelunasan yang bunga kreditnya semakin lama semakin bertambah," katanya sebagaimana dalam dokumen eksepsi.
Lebih lanjut, kesewenang-wenangan KPK juga menimbulkan kerugian material secara langsung kepada Terdakwa Wawan. Sebagai contoh yaitu dua Polis Asuransi Jiwa atas nama Ratu Ghefira Marhamah Wardana dan Ghifari Al Chusaeri Wardana senilai Rp10 miliar.
Atas pencairan yang dilakukan tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan, pihak asuransi memotong nilai asuransi menjadi Rp8.579.502.567,64. Berdasarkan tindakan KPK ini, Terdakwa Wawan mengalami kerugian.
Berdasarkan hal di atas, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan putusan sela sebagai berikut Menerima seluruh Keberatan atau Eksepsi Terdakwa Wawan; Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum No. 97/TUT.01.04/24/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 atas nama Terdakwa Wawan tidak dapat diterima; dan memerintahkan kepada Penuntut Umum agar mengembalikan kembali Terdakwa Wawan ke Lapas Sukamiskin.
Berikutnya memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali; Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik Terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali; dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; serta membebankan biaya perkara kepada negara.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ryn/ain)