Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama, Ferdy Prawiradireja, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).
Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk menyerahkan uang kepada Rano Karno. Uang itu, kata dia, diserahkan melalui ajudannya yang bernama Yadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp1,5 miliar," jawab Ferdy.
"Ke ajudan?,"
"Iya, diserahkan di Hotel Ratu," aku Ferdy.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, divonis bersalah dalam kasus pencucian uang. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
"Iya, itu hotelnya di Serang," jelas Ferdy.
"Dalam bentuk rupiah?," tanya Jaksa Roy lagi.
"Iya rupiah," aku Ferdy.
Jaksa pun meminta Ferdy agar menjelaskan secara detail perihal penyerahan uang miliaran yang dimaksud.
"Berapa dus tuh?" tanya Jaksa Roy.
Dalam persidangan, dia mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kepada Rano Karno.
"Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," pungkasnya.
Nama Rano Karno tidak sekali ini saja disebut menerima uang hasil korupsi. Dalam persidangan Senin (6/1), mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Rano. Pemberian uang itu atas perintah Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
[Gambas:Video CNN]
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Rano melalui telepon maupun pesan singkat untuk mengonfirmasi terkait penerimaan uang Rp1,5 miliar itu. Namun, nomor telepon seluler politikus PDI-Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak aktif.
Sebelumnya, Rano pernah membantah perihal uang Rp700 juta yang diterimanya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Wawan.
Uang yang disebut jaksa diterima oleh Rano Karno itu terkait dengan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djadja [Buddy Suhardja], tak pernah ada," ujar Rano Karno kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (31/10/2019).
Menindaklanjuti fakta persidangan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menunggu laporan dari JPU.
"Nanti JPU akan membuat laporan terkait fakta persidangan. Itu akan dipaparkan apakah akan dilakukan penyelidikan atau enggak," kata dia, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).
Ketika disinggung apakah akan memanggil Rano ke persidangan, Alex menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan JPU sepenuhnya.
"Tetap akan dihadirkan kalau JPU menilai keterangan yang bersangkutan dirasa diperlukan. Sementara yang bersangkutan dipanggil enggak hadir kan bisa minta penetapan hakim untuk hadir," ujarnya lagi.
(ryn/arh)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, divonis bersalah dalam kasus pencucian uang. (