Mahfud: Politik Uang Dulu di DPRD Sekarang di Pimpinan Partai

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2020 17:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan praktik politik uang telah terjadi sejak masa orde baru hingga kini, hanya cara dan praktiknya saja yang berbeda.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan praktik politik uang telah terjadi sejak masa orde baru hingga kini, hanya cara dan praktiknya saja yang berbeda. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Mahfud MD membahas soal politik uang atau money politic yang kerap merongrong sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dia mengatakan praktik politik uang ini bahkan telah terjadi sejak masa orde baru hingga kini, hanya cara dan praktiknya saja yang berbeda.

"Kalau dulu money politic dalam pemilihan kepala daerah itu ada di DPRD, sekarang berpindah ke pimpinan partai," kata Mahfud di acara Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Senin (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyebut saat ini para calon tersebut tak membayar ke para Ketua DPRD, justru mereka langsung membayar ke partai dengan istilah yang disebut sebagai mahar.

"Ini terus terang saja, begitu. Orang kan bilang itu tidak ada, tetapi yang kalah itu melapor, yang menang tidak. [Pihak] yang kalah melapor, 'saya bayar sekian ke pimpinan Partai. Dia terima Ini, ini, ini'," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan soal pada Posisi DPRD pada masa Orde Baru. Kala itu DPRD lebih banyak menjadi pembenar dari rencana pemerintah pusat.

Dulu, kata dia, DPRD tak berfungsi sebagai wakil rakyat yang tugasnya mengawasi kinerja pemerintah daerah. Saat itulah praktik korupsi pun terjadi.

"Maka pada awal reformasi di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 disebutkan bahwa DPRD itu adalah lembaga legislatif yang sejajar kedudukannya dengan kepala daerah. Dia bisa meminta pertanggungjawaban kepala daerah, DPRD bisa menjatuhkan kepala daerah di tengah jalan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]


Meski begitu, diakui Mahfud pada praktiknya Undang-undang yang muncul di era reformasi ini juga tak berjalan dengan baik. Sebab pada masa itu banyak Kepala Daerah yang dijatuhkan DPRD dengan alasan tertentu. Padahal, isu yang berkembang karena tak menyetor sejumlah uang.

Oleh karena itulah, terjadi perubahan undang-undang di mana anggota DPRD tugasnya hanya mengawasi pemerintah, tak ada kewajiban menurunkan atau mencopot kepala daerah.

"Inilah uji coba politik kita. Kita harus bersabar. (DPRD) Ketika diberi kekusaan menjadi kebablasan, ketika diturunkan lagi, buruk lagi. Mari kita sekarang mencari keseimbangan baru. Politik itu begitu, mencari keseimbangan baru," kata pria yang pernah pula duduk di kursi legislatif tersebut. (tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER