Pengamat Hukum Ajak Publik Nilai Uji Formil RUU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 25 Feb 2020 05:37 WIB
Pengamat Hukum menilai omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan proyek dadakan Presiden Jokowi yang harus digali secara formilnya.
lustrasi. Pengamat Hukum menilai omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan proyek dadakan Presiden Jokowi yang harus digali secara formilnya.(CNN Indonesia/ Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Hukum Said Salahuddin menilai ada persoalan penting dalam pembentukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang seharusnya menjadi perhatian publik selain substansi yang disebut mengebiri buruh dan memanjakan investor, yakni perihal proses formil daripada materiil.

"Persoalan formil ini kalau di Mahkamah Konstutusi (MK) ini sangat penting. Di MK ada uji materiil ada uji formil. Kalau MK uji formil maka rontok semua UU nya bukan pasal per-pasal," paparnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Uji formil merupakan tahap pengujian dalam proses pembentukan UU, sedangkan uji materiil lebih kepada pengujian substansi atau muatan dalam UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Said berlandaskan pada Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta UU RI No. 17 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurutnya ketika pemimpin negara terpilih, maka ia akan terikat pada visi misi dan program yang kemudian dituangkan dalam RPJMN untuk satu periode pemerintahan, sehingga semisal ada keputusan baru, tentunya tidak lari dari rencana awal.

"Kedua UU ini menginginkan bahwa periode pemerintahan itu harus memiliki suatu perencanaan, enggak boleh sesuka hati pemimpin," ujarnya.

Sehingga ia menilai Omnibus Law ini merupakan proyek dadakan presiden yang harus digali secara formilnya. Pasalnya draf UU tersebut tidak ada di dalam visi misi serta program Jokowi sebelumnya.

"Selama masa kampanye tidak ada janji-janji politik omnibus law," ujar Said.

"Omnibus law ini proyek tiba-tiba tanpa perencanaan," tambahnya.


Hal itulah yang membuat Said menyerukan kepada partai oposisi dan publik untuk mempelajari lagi proses pengusulan RUU yang menjadi polemik itu, apakah Jokowi telah memasukkan RUU Cipta Kerja ini pada usulan sebelumnya.

"Dia (presiden) tidak bisa keluar dari apa yang pernah dia janjikan kepada rakyat pada masa pilpres," papar Said.

Diketahui, Omnibus law RUU Ciptaker telah diserahkan oleh perwakilan menteri kepada DPR pada (12/2) lalu.

RUU Ciptaker merupakan UU gabungan yang diusulkan pada periode kedua Jokowi. RUU ini diklaim bisa memangkas aturan sehingga bisa menarik investasi akan tetapi menuai kritik publik. (kha/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER