Kejaksaan Agung mencatat setidaknya ada 10 negara yang menjadi lokasi persembunyian aset-aset tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak semudah itu, untuk [urusan aset] di luar [negeri] ada jalur diplomatiknya," kata dia.
Beberapa aset tersebut diduga diterima oleh pihak perorangan ataupun perusahaan yang berada di luar negeri.
Namun, kejaksaan belum dapat memastikan keterkaitan transaksi tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, pihaknya masih mencoba untuk menyelamatkan aset-aset tersebut untuk dikembalikan ke Jiwasraya.
"Kami lihat petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam diskusi-diskusi ini kan berkembang (Pasal yang akan dijeratkan)," pungkas dia.
Beberapa aset tersebut berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, rumah, apartemen, dan beberapa barang lainnya. Aset sitaan tersebut diketahui akan dijadikan sebagai barang bukti ataupun untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan memperkirakan negara merugi hingga Rp17 triliun akibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Namun, penghitungan tersebut belum pasti karena pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(mjo/arh)