Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya pun sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berada di tambang emas tersebut. Namun ia enggan merinci mengenai detail aset yang disita.
"Kalau (tambang) emas ada di Lampung. Penyitaan baru berupa aset-asetnya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan aset Heru, Kejaksaan sebelumnya telah menyita perusahaan PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan tambang tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT GBU berada di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dalam dugaan korupsi di Jiwasraya ini, Heru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain UU Tipikor. Dia dijerat TPPU bersama bersama tersangka lain yang juga merupakan Komisaris PT Hanson Tradisional, Benny Tjokrosputro (BT).
Selain keduanya, Korps Adhyaksa juga sudah menetapkan empat tersangka lain dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.