Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan MR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek renovasi SDN Gentong pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian Rp85 juta. Nilai proyeknya sendiri mencapai Rp260 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Meski telah ditetapkan tersangka, MR tak ditahan polisi. Tersangka MR, lanjutnya, hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan hingga berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana. Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," kata Gideon.
Atas perbuatannya, MR pun dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gidion mengatakan DM dan SE tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang konstruksi. Dengan demikian, tidak memiliki kapasitas di bidang teknik konstruksi.
Kasus ini bermula ketika gedung dan atap sekolah SDN Gentong ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Selasa, 15 November 2019, pukul 08.15 WIB. Akibatnya, dua orang, yang merupakan siswa dan guru, dinyatakan meninggal dunia, serta 11 orang luka-luka. (frd/arh)