Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dijadwalkan melimpahkan berkas tersangka pihak swasta Saeful kepada Pengadilan, Jumat (6/3). Saeful terjerat dalam kasus dugaan suap pada Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari pak tersangka Saeful telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap dua," kata Petugas Pelaksana (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Saeful sendiri merupakan mantan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Saeful merupakan staf Hasto saat ia menjadi anggota DPR pada 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saeful menjadi tersangka dalam perkara ini usai diduga membantu Harun Masiku memberikan sejumlah uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut diduga guna memuluskan langkah Harun Masiku menduduki kursi DPR RI, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain Saeful, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu, eks Komsioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina dan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Sementara itu, untuk pemberkasan Wahyu dan Agustiani, Ali menyebut lembaga antirausah tersebut tengah memperdalam dan menunggu penuntut umum untuk segera membuatkan dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK," jelas Ali.
[Gambas:Video CNN]Terakhir, Ali juga menyinggung perihal Harun Masiku, yang berkas perkaranya tetap diproses KPK, meski hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
"Karena memang sampai hari ini penyidik masih terus mencari keberadaan Harun Masiku, untuk kemudian ditangkap," jelas Ali.
(khr/ain)