Usai Diperiksa, Yusuf Mansur Luruskan soal Perumahan Fiktif

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2020 19:29 WIB
Yusuf Mansur hampir dua jam diperiksa di Mapolrestabes Surabaya dan membantah kenal tersangka MS, dirut perusahaan pengembang perumahaan syariah fiktif.
Kelar pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Yusuf Mansur membantah mengenal tersangka MS yang menjadi pengembang perumahaan syariah fiktif di Sidoarjo. (CNN Indonesia/Farid).
Surabaya, CNN Indonesia -- Yusuf Mansur membantah mengenal tersangka MS, Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama yang merupakan pengembang perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bantahan itu disampaikan Yusuf usai rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan perumahan syariah di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3) sore.

Yusuf sendiri diperiksa kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan itu, dia mengklarifikasi yang ia ketahui, termasuk dugaan dia terlibat dalam promosi perumahaan syariah Multazam Islamic Residence.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan Yusuf mendapat sejumlah pertanyaan. Salah satunya soal MS yang kini mendekam di tahanan. Kepada penyidik dia mengaku tidak mengenal MS.

"Yang pertama tidak pernah ada interaksi apapun, itu yang perlu dicatat. Dan ini menjadi materi BAP, apakah saya kenal dengan terdakwa, saya bilang tidak. Pernah berhubungan, tidak," kata Yusuf.

Namun saat ditanya apakah pernah bertemu dengan MS, Yusuf ragu. Sebab selama ini ia mengaku sering kali bertemu dengan banyak orang.

"Pernah ketemu? Nah di situ yang saya lupa. Karena orang suka ketemu di jalanan atau apa," kata Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf juga menampik dirinya menjalin kerjasama dengan MS untuk mempromosikan perumahan fiktif tersebut. Apalagi sampai mendapat keuntungan, dia membantah.

"Kemudian saya ngendorse (diendorse), tidak. Apakah saya menerima keuntungan, apalagi (tidak). Apakah ada tanda tangan, tidak. Saya bahkan tidak pernah ke TKP," ujarnya.

Yusuf juga menepis tudingan pernah diundang oleh pihak pengelola perumahan fiktif Multazam untuk hadir sebagai pengisi acara.

"Bahwa saya diundang tidak pakai ajudan, tidak ada pengawal, tidak pakai yang nyatet-nyatet jadwal. Jadi saya tahu persis, ada yang undang saya. Dan ternyata saya tidak ada memang jadwal di mana-mana," katanya.

Ia merasa video tausyiahnya dicatut tanpa izin oleh pihak pengelola perumahan fiktif tersebut. Video itu kemudian direkayasa seakan-akan ia mempromosikan perumahan tersebut.
Yusuf Mansur Bantah Kenal Pengembang Rumah Syariah FiktifYusuf Mansur di Polrestabes Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)

"Jadi mungkin beliau nayangin tausiah apa gitu, dan itu dianggap sebagai sebuah endorse-an. Padahal itu tausiah biasa. Jadi tidak ada tanda tangan apapun. Tidak ada MoU apa-apa," jelas Yusuf Mansur.

Kendati demikian ia mengatakan tak akan menuntut pelaku karena telah mencatut namanya. Ia mengaku menyerahkan semua proses hukum ke pihak polisi.

"Ndak, nama saya kan bukan punya saya, punya Allah Subhanahu Wa Ta'ala, jadi nggak apa-apa. Kita maafin aja, kalau yang [pencatutan nama] ke saya ya. Tapi proses hukum yang ke korban-korban kan mesti dikembalikan," kata Yusuf Mansur.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan berdasarkan hasil penyidikan diketahui nama Yusuf Mansur dicatut oleh tersangka MS. Ia mengungkapkan, foto dan kata-kata di dalam brosur pemasaran bukan murni dari Yusuf.

"Data dan fakta hasil penyidikan, tidak ada jumpa pers dengan Ustaz Yusuf Mansyur mengenai perumahan tersebut. Yang ada adalah tentang kutipan tausiyah dari beliau menyampaikan pada umat atau warga, seolah-olah itu sebagai endorse beliau menyampaikan perumahan," katanya.

Sandi juga membenarkan Yusuf dan tersangka tak punya hubungan. Alasannya, Yusuf tidak pernah kenal atau bertemu langsung dengan tersangka.

"Kami tanya apakah kenal dan bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur? tersangka mengaku tidak pernah bertemu," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, nama Yusuf Mansur disebut-sebut ikut terseret kasus dugaan penipuan perumahan syariah Multazam Islamic Residence di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Dia disebut pernah mempromosikan perumahan fiktif ini pada 2016 silam.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan PT Cahaya Mentari Pratama, MS sebagai tersangka.

MS diduga mengiming-imingi korbannya dengan hunian bernuansa syariah, lengkap dengan fasilitas perumahan yang menunjang.

Bahkan lahan yang ditawarkan bakal dibangun perumahan pun masih dimiliki oleh pihak lain, bukan aset PT Cahaya Mentari Pratama.

Setidaknya ada sekitar 40 orang yang menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. (frd/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER