Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
PPPA) memastikan NF (15), gadis yang diduga
membunuh temannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mendapat pendampingan psikologis.
Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan meski NF adalah tersangka pembunuhan, namun ia juga sekaligus menjadi korban dalam kasus ini.
"Ia harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus," kata Nahar dalam keterangan yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahar juga memastikan bahwa selama menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), NF didampingi oleh orang tua, pengacara dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Disampaikan Nahar, pihaknya juga meminta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, serta UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi terkait kasus NF tersebut.
"Serta memastikan anak pelaku segera mendapat pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak," ujarnya.
Selain NF, kata Nahar, pendampingan dan pemeriksaan psikologis juga akan diberikan kepada adik pelaku yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan saat ini NF tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. Nantinya, hasil pemeriksaan itu baru akan keluar dalam 1-2 minggu.
[Gambas:Video CNN]"(Hasil pemeriksaan baru keluar) 1-2 minggu," kata Heru kepada
CNNIndonesia.com.NF diketahui menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3) pagi usai membunuh temannya, APA, seorang anak berusia lima tahun. NF menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (5/3) saat korban tengah bermain di rumah NF yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui memang kerap bermain bersama.
Terkait kasus itu, polisi bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap NF.
(dis/ain)