Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyatakan nilai aset yang disita dari para tersangka tindak pidana korupsi PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Nilai aset para tersangka ini masih bisa terus berkembang.
"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).
Burhanuddin tak merinci mengenai perhitungan akan setiap aset yang disita oleh pihaknya. Diketahui aset yang telah disita oleh pihaknya meliputi rumah, tanah, kendaraan bermotor, apartemen, perhiasan dan juga sejumlah dokumen berharga lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aset-aset para tersangka ini menjadi alat bukti perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu. Selain itu, aset-aset tersebut juga bisa dipakai mengembalikan kerugian negara.
Burhanuddin menambahkan terbuka kemungkinan pihaknya kembali menyita aset lainnya dari para tersangka korupsi Jiwasraya. Oleh karena itu, katanya, hasil penghitungan nilai aset para tersangka tersebut masih dapat berubah.
"Sampai kapan pun akan kami kejar, kalau kami ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya. Jadi kami akan pasti akan kami cari sampai manapun," ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat perhitungan kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara reksadana sebesar Rp12,16 triliun.
Dalam kasus ini terdapat enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
(mjo/fra)