KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Eks Sekretaris MA Nurhadi

CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2020 20:19 WIB
KPK menyegel belasan mobil mewah dan motor milik mantan sekretaris MA Nurhadi. Mobil itu terparkir di sebuah villa yang diduga milik Nurhadi.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Kendaraan tersebut kini telah disegel.

"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah villa yang diduga milik tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (9/3).

Ali belum bisa menjelaskan apakah nantinya kendaraan mewah tersebut disita atau tidak. Pasalnya, kata dia, penggeledahan masih berlangsung hingga malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ini hal menarik jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka NHD dkk, sekaligus dari pemberinya yaitu pak HS [Hiendra Soenjoto]," katanya.
Ali menyatakan penggeledahan tersebut juga termasuk ke dalam proses mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi. Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku pihaknya tidak menemukan keduanya dan juga ketiga tersangka yang buron.

[Gambas:Video CNN]

Dalam proses penyidikan berjalan, Ali mengungkapkan penyidik telah memblokir rekening milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Namun, ia tidak menyampaikan mengenai jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.

"Sejauh ini yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RH selaku penerima," ucapnya.

Upaya paksa penggeledahan dan pencarian tersangka sebelumnya juga sudah dilakukan di sejumlah lokasi seperti Surabaya, Tulungagung dan Jakarta.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
(ryn/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER