DPR Sebut 4 Calon Kepala Badan Otorita IKN Sesuai Kriteria

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2020 00:11 WIB
Ketua Komisi II menyebut empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara tak menyalahi aturan, sebab DPR juga masih menunggu draf resmi dari pemerintah.
Ketua Komisi II sekaligus Politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut tak ada masalah dengan empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Keempat calon itu, yakni mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan Tumiyana, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

"Saya kira tidak ada masalah, sebetulnya apa yang disampaikan presiden itu kan baru calon," kata Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Doli, nama-nama itu bukan menjadi keputusan akhir dari Jokowi. Hanya saja keempanya telah memenuhi kriteria Presiden untuk memimpin rencana proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama-nama itu bukan nama yang sudah diusulkan final untuk dibuat badan. Cuma, kira-kira Pak Presiden mengatakan empat itu lah nanti yang akan menjadi nomine, kalau misalnya nanti badan itu dibentuk," ujar politikus Partai Golkar ini.

Sejauh ini, lanjut Doli, Komisi II masih menunggu draft dari pemerintah soal pembentukan Badan Otorita IKN.

Pembentukan Badan Otorita IKN seperti diketahui diatur dalam RUU IKN yang kata Doli, saat ini masih disempurnakan pemerintah sebelum diserahkan ke DPR.

"Itu yang kami sedang tunggu. Yang sementara informasi yang kita dapat lagi disempurnakan. Nanti masa sidang berikut setelah reses ini akan diajukan surpesnya (Surat Presiden)," ucap dia.

DPR, kata Doli, juga optimis pembahasan soal RUU IKN nantinya juga tak akan memakan banyak waktu usai Surpesnya diserahkan oleh Presiden. Ia mengatakan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan itu dalam kurun waktu 100 hari atau sama dengan pembahasan tiga Omnibus Law lainnya.

"Kalau kami di Komisi II, begitu Supresnya masuk, kami optimis bisa selesai 100 hari. Karena sebetulnya tidak terlalu kompleks juga dalam undang-undang kalau konsepnya sudah diusulkan dari awal," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (thr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER