Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi IX
DPR RI Melki Laka Lena mengatakan
BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan bisa mencari jalan keluar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran lewat sidang uji materi, Senin (9/3) kemarin.
Melki menyebut banyak solusi yang bisa ditempuh untuk mengganti dana iuran masyarakat yang dibayarkan sejak kenaikan diberlakukan pada 1 Januari 2020. Misalnya opsi menggratiskan iuran bulan depan.
"Pasti ada jalan keluarnya, misalnya yang sudah dibayarkan oleh peserta kelebihannya dianggap sebagai iuran bulan berikutnya. Jadi bulan berikutnya tidak perlu bayar lagi, ini contoh," kata Melki kepada wartawan, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dia meminta masyarakat sabar menunggu respons kedua lembaga itu terhadap putusan MA. Karena BPJS Kesehatan dan Kemenkes bisa menemukan jalan keluarnya.
Lebih lanjut Melki berpendapat putusan MA ini seharusnya menjadi momen BPJS Kesehatan berbenah diri. Dia tak sepakat dengan alasan pemerintah menaikkan iuran karena BPJS Kesehatan defisit anggaran.
Menurutnya, BPJS Kesehatan adalah cara pemerintah menjamin kesehatan warga negaranya. Sehingga BPJS Kesehatan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.
"Ini perspektif yang keliru. Kita ini sudah kayak bertransaksi dan berbisnis sama rakyat gitu loh. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, itu jaminan yang kita berikan, bukan defisit," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]Politikus Partai Golkar itu berharap pemerintah bersedia duduk berdiskusi kembali dengan Komisi IX DPR RI. Melki berharap putusan MA bisa dijadikan momen pembenahan sistem jaminan kesehatan Indonesia.
"Ini jadi momentum agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang kami bahas di Komisi IX, terkait kepesertaan, pembiayaan layanan yang diperoleh dan sebagainya bisa betul-betul dituntaskan," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi terkait BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
MA membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur iuran BPJS Kesehatan naik sejak 1 Januari 2020.
(dhf/osc)