Dua Adik Ipar Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2020 00:10 WIB
Dua adik ipar eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman tidak bisa memenuhi panggilan KPK dan minta penjadwalan ulang.
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3). Keduanya meminta penjadwalan ulang.

"Dua orang adik ipar Nurhadi minta dijadwal ulang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, penyidik lembaga antirasuah tersebut telah merampungkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta, Thong Lena. Menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam, Lena tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia nampak menutupi wajahnya guna menghindari sorotan kamera wartawan.

"Tidak, tidak, tidak. Sorry ya, saya enggak bisa kasih informasi apa-apa," jawab dia singkat.

Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh informasi dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap Lena.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan buronan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.

Ali pun belum menjawab apakah kendaraan mewah tersebut disita atau tidak.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi yang selalu menghindari panggilan penyidik.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

[Gambas:Video CNN]

(ryn/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER