Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan Mahkamah Agung (
MA) atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran
BPJS Kesehatan langsung berlaku.
Besaran iuran BPJS per orang per bulan yang naik sejak 1 Januari 2020 diatur dalam Pasal 34 Perpres 75/2019. MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum," kata Ficar kepada
CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Ficar, para peserta mandiri membayar iuran BPJS mulai Maret 2020 mengikuti ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dengan putusan MA ini maka dengan sendirinya berlaku ketentuan yang lama. Putusan judicial review tidak ada eksekusi fisik karena presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara wajib tunduk pada putusan tersebut," ujarnya.
Dalam Perpres 82/2018, besaran iuran peserta mandiri antara lain, untuk kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan. Sementara dalam aturan yang sudah dibatalkan MA, rincian iuran peserta mandiri yakni kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, pakar hukum pidana Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi terkait putusan judicial review Perpres 75/2019.
"Enggak bisa, enggak ada upaya hukum. Ini putusan langsung mengikat," kata Chudry.
[Gambas:Video CNN]Senada dengan Ficar, Chudry menyatakan setelah ada putusan tersebut masyarakat kembali membayar iuran BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres 82/2018 mulai bulan ini.
"Iya dong pakai peraturan lama," ujarnya.
MA mengabulkan judicial review Perpres 75/2019 yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Besaran iuran BPJS peserta mandiri tertuang dalam Pasal 34 Perpres 75/2019.
"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).
Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.
(ugo/fra)