Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan belum dapat memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan untuk menanggapi putusan tersebut.
"Putusannya belum kami terima. Jadi salinan putusan itu kan harus kita pelajari betul," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Wismantanu kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan PK hanya dimungkinkan oleh terpidana atau terdakwa. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: 'Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA'.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi dilepaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/3) malam pukul 19.00 WIB.
Karen menghirup udara bebas usai Mahkamah Agung (MA) memutus vonis lepas untuk Karen dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Di Mahkamah Agung, Karen divonis lepas pada Senin (10/3). MA memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.
[Gambas:Video CNN]
(mjo/age)