Belum Limpahkan Berkas, Kejagung Kejar Aset Benny Tjokro

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2020 02:45 WIB
Kejagung belum melimpahkan berkas dua tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, karena masih mengejar aset-aset keduanya.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyebut pelimpahan berkas perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum dilakukan lantaran penyidik masih mengejar aset-aset dua tersangkanya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan bahwa aset milik dua tersangka akan dikejar hingga dapat menutupi kerugian negara akibat korupsi kasus itu.

"Kami masih ada kewajiban, masih ingin menutupi kerugian negara. Aset mereka kan masih kami cari yang di luar," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, dua tersangka dari pihak swasta itu merupakan tersangka yang juga disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Benny Tjokrosaputro diketahui merupkan Direktur Utama PT Hanson International, sementara Heru Hidayat merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram). Sejumlah aset milik seluruh tersangka yang disita oleh Kejaksaan Agung ditaksir sudah bernilai Rp13,6 triliun.

Dalam hal ini, kejaksaan berusaha untuk mengembalikan uang hasil korupsi ke perusahaan asuransi pelat merah itu. Nantinya, uang tersebut akan dapat digunakan untuk mengembalikan dana nasabah yang dirugikan.

"Kasihan juga itu 7,5 juta nasabah. Banyak korbannya. Kita berharap dari uang yang disita penyidik, hakim sependapat untuk dikembalikan ke [nasabah] Jiwasraya," jelas Febrie.

[Gambas:Video CNN]
"Kami melihatnya terbesar yang menikmati [hasil korupsi] itu tetap di dua (tersangka BT dan HH) ini, dua itu yang nampung," tambah dia.

Sementara itu, penyidik kejaksaan akan melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Langsung kami serahkan ke jaksa penuntut umum," jelas Febrie.

Dalam hal ini, kata Febrie, pelimpahan tersebut akan dilakukan untuk tiga tersangka dari pihak Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Sebagai informasi, ketiga tersebut hingga saat ini disangkakan menggunakan Pasal tindak pidana korupsi.


(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER