Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk membeberkan daerah persebaran
virus corona (Covid-19) secara transparan kepada masyarkat.
Menurutnya, transparansi persebaran virus corona tak akan memicu kepanikan, justru bisa menekan risiko penularan karena masyarakat jadi mawas diri.
"Jumlah pasien itu wajib. Berapapun angkanya, jangan disembunyikan. Kedua adalah zonasinya. Zonasi bisa dibikin ada di provinsi apa, provinsi apa," kata Kurniasih kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniasih menyebut akan lebih baik lagi jika pemerintah membeberkan daerah persebaran hingga tingkat kabupaten/kota, seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Transparansi itu juga sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 154 UU Kesehatan mengatakan pemerintah harus rutin mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
Selain itu, Kurniasih juga meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam menghadapi corona. Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 155 ayat (1) UU Kesehatan.
"Enggak mungkin pemerintah pusat
handling perlindungan rakyat, enggak mungkin. Itu pasti akan melibatkan pemda, dimulai dengan transparansi titik-titik zonanya itu," ucap Kurniasih.
Pemerintah menyatakan ada 34 pasien yang terpapar virus corona (Covid-19). Dua pasien dinyatakan meninggal dunia, sedangkan lima orang lainnya telah sembuh.
Transparansi pemerintah dalam menangani corona menjadi sorotan. Sebab hingga kini pemerintah tak mau mengungkap data detail selain jumlah pasien.
[Gambas:Video CNN]Selain itu, pemerintah pusat juga minim melibatkan pemerintah daerah. Salah satu kasus terjadi di Bali. Pemda Bali tak mendapat informasi terkait satu orang pasien corona di daerah mereka meninggal dunia.
Pemerintah melalui juru bicara khusus virus corona Achmad Yurianto berdalih seorang dokter tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tentang kondisi pasien corona kepada pemerintah daerah.
"Masalah dokter tidak komunikasi dengan Pemda ya memang dokter tidak punya kewajiban melapor ke Pemda. Jadi enggak ada masalah. Sudah ada SOP-nya seperti itu," tutur Yurianto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden.
(dhf/wis)