Menurutnya, transparansi persebaran virus corona tak akan memicu kepanikan, justru bisa menekan risiko penularan karena masyarakat jadi mawas diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transparansi itu juga sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 154 UU Kesehatan mengatakan pemerintah harus rutin mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
"Enggak mungkin pemerintah pusat handling perlindungan rakyat, enggak mungkin. Itu pasti akan melibatkan pemda, dimulai dengan transparansi titik-titik zonanya itu," ucap Kurniasih.
Pemerintah menyatakan ada 34 pasien yang terpapar virus corona (Covid-19). Dua pasien dinyatakan meninggal dunia, sedangkan lima orang lainnya telah sembuh.
Transparansi pemerintah dalam menangani corona menjadi sorotan. Sebab hingga kini pemerintah tak mau mengungkap data detail selain jumlah pasien.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, pemerintah pusat juga minim melibatkan pemerintah daerah. Salah satu kasus terjadi di Bali. Pemda Bali tak mendapat informasi terkait satu orang pasien corona di daerah mereka meninggal dunia.
"Masalah dokter tidak komunikasi dengan Pemda ya memang dokter tidak punya kewajiban melapor ke Pemda. Jadi enggak ada masalah. Sudah ada SOP-nya seperti itu," tutur Yurianto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden. (dhf/wis)