Pemerintah Minta Pemda Siapkan Hotel untuk Karantina Corona

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2020 01:57 WIB
Bagi pemerintah, perlu ada tempat baru selain rumah sakit jika pasien positif virus corona melonjak tajam.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta pemda menyiapkan hotel untuk karantina pasien positif corona (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta pemerintah daerah menyiapkan hotel untuk dijadikan tempat karantina bagi pasien yang positif terjangkit virus corona. Perlu disiapkan sejak dini guna mengantisipasi andai ada lonjakan pasien di kemudian hari.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan itu dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung akun Youtube resmi BNPB Indonesia, Senin (16/3).

"Pemerintah daerah kita harapkan menyiapkan fasilitas-fasilitas yang ada di daerah, mungkin ada hotel yang bisa dimanfaatkan yang bisa ditata kembali," kata Doni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Pangdam Siliwangi itu mengatakan alih fungsi hotel menjadi tempat karantina bisa menekan jumlah pasien yang harus ditangani rumah sakit. Terutama jika pasien virus corona semakin meningkat.

Doni menjabarkan saat ini ada 132 rumah sakit pemerintah, 109 rumah sakit TNI, 65 rumah sakit Polri, dan puluhan rumah sakit BUMN yang sudah disiagakan. Menurutnya jumlah itu bisa saja tak cukup jika terjadi penambahan drastis pasien corona.

"Kalau semakin banyak, ini tidak cukup, sehingga diperlukan sebuah kesadaran, siapa yang perlu merawat diri di rumah, siapa yang perlu ke rumah sakit," ujarnya.

Kasus penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 17 orang menjadi 134 orang pada Senin (16/3). Sebanyak 5 orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 8 orang dinyatakan sembuh.
[Gambas:Video CNN]
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bicara soal penanggulangan virus corona di tanah air. Dia mengaku terus mengikuti perkembangan terkini.

Jokowi ingin menanggulangi penyebaran virus corona tanpa menghambat ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan harus diteliti secara mendalam sebelum dikeluarkan.

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan untuk melakukan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. Hanya pemerintah pusat yang boleh memutuskan hal tersebut berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19).

"Lockdown baik di tingkat nasional, daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Enggak boleh diambil pemda. Sampai saat ini enggak boleh berpikiran kebijakan lokal," tuturnya di Istana Bogor, Senin (16/3).

(dhf/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER