Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga-lembaga negara melakukan langkah tersendiri untuk menerjemahkan imbauan Presiden RI Joko Widodo (
Jokowi) mencegah risiko penularan virus corona (
Covid-19).
Termasuk pula yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sama-sama menerapkan sistem kerja dari rumah.
Menteri KKP Edhy Prabowo memastikan juga telah memberlakukan sistem kerja dari rumah secara bergiliran. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus tersebut sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Tak hanya itu, ia pun memberikan imbauan khusus kepada pegawai perempuan yang tengah hamil atau menyusui.
"Untuk ibu yang [hendak] melahirkan, minta dipercepat cutinyalah," kata Edhy melalui siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah melahirkan lagi menyusui biar di rumah saja. Yang penting pekerjaan bisa virtual, terpenting hasil akhir," imbuhnya.
Edhy juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan berupa tes covid-19 di RSPAD Gatot Subroto pada Senin (16/3) kemarin.
"Saya aman, baik, tapi kita tunggu saja hasilnya ya," kata Edhy.
Pegawai KPK Kerja di RumahSistem bekerja dari rumah pun telah diterapkan KPK untuk para pegawainya hingga dua pekan ke depan. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah Bagi Pegawai KPK. Kebijakan ini untuk seluruh pegawainya, kecuali yang berada di Direktorat Penindakan.
"Ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan tentunya nanti akan dievaluasi lebih lanjut melihat situasi dan kondisi yang ada," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/3).
Ali menuturkan nantinya setiap pegawai melaporkan pekerjaannya kepada atasan di masing-masing direktorat atau divisi.
"Namun demikian, tentu pegawai juga wajib memenuhi panggilan jika kemudian diperlukan untuk ke kantor," ujar Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Mengenai pegawai di Direktorat Penindakan, Ali mengungkapkan mereka diharuskan bekerja di kantor. Sebab pekerjaan di bidang penindakan berkaitan dengan penanganan perkara seperti penahanan dan pelimpahan tersangka yang memiliki batas waktu sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Teruntuk layanan publik, lembaga antirasuah itu menutup sementara pelayanan secara tatap muka. Ali menuturkan layanan publik yang ditutup seperti permintaan informasi publik, perpustakaan dan pelaporan gratifikasi. Ia meminta agar masyarakat menggunakan saluran tidak langsung.
"Layanan Call Center 198 akan tetap beroperasi dengan perubahan jam layanan dari hari Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB," imbuhnya.
Selain itu, KPK juga meniadakan jam besuk pengunjung tahanan rasuah selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Untuk pengunjung tentu sudah ada pembatasan dan ini berlaku mulai Rabu 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 di mana tidak ada kunjungan untuk khusus di Rutan di cabang KPK," ujar Ali.
Ali mengungkapkan kunjungan bagi para tahanan akan dibuka kembali pada 1 April 2020 atau setidaknya mengikuti perkembangan situasi-kondisi tertentu. Ia menambahkan pembatasan kunjungan tidak berlaku bagi penasihat hukum para tersangka atau terdakwa.
"Untuk Penasihat Hukum karena ditentukan Undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa, karena hak dari Undang-undang, maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya," kata Ali.
"Selanjutnya untuk barang kunjungan tetap bisa diterima sesuai dengan jadwalnya, biasa di hari Senin dan Kamis," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]Kejaksaan Agung
Serupa di KPK, Kejagung pun menerapkan kerja di rumah bagi para pegawainya hingga dua pekan ke depan. Jaksa Agung Santiar Burhanuddin memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk seluruh personel Jaksa yang berada pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri mulai Selasa (17/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan aturan tersebut berlaku usai dikeluarkannya Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 02/2020.
"Jadi pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja di rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor masing-masing," kata Hari melalui keterangan resminya, Senin (16/3).
Hari pun merincikan bahwa regulasi yang akan berjalan hingga 31 Maret 2020 tersebut tidak berlaku bagi Jaksa yang berada pada tingkat pejabat struktural atau setara eselon I hingga eselon V. Pasalnya, mereka tetap diharuskan untuk melakukan pekerjaannya di kantor Kejaksaan masing-masing.
"Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan baik," kata Hari.
Kendati demikian, Hari tak menerangkan secara rinci ihwal pelayanan-pelayanan masyarakat yang akan tetap beroperasi dalam ruang lingkup kejaksaan, seperti salah satunya rumah tahanan ataupun kegiatan penyidikan dan penyelidikan.
Ia hanya menerangkan bahwa kegiatan-kegiatan dalam lingkup kejaksaan yang sifatnya berkerumun di satu tempat akan ditunda untuk sementara waktu.
"Seperti apel, penyuluhan / penerangan hukum, sosialisasi dan yang lainnya," katanya.
(arh, osc/tst, ryn, mjo)