Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tersebut ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
"Iya, memang semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Daniel meyakini hingga saat ini belum terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga pangan. Saat ini, kata dia, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan terjadi karena peningkatan permintaan.
[Gambas:Video CNN]
"Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja karena permintaan nambah," jelas dia.
"Naiknya masih beberapa bahan," tambah dia.
Sebagai informasi, sejumlah bahan pangan seperti gula pasir, bawang putih, cabai rawit merah, dan sejumlah bahan pangan lainnya mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.
Masyarakat di sejumlah daerah pun terdeteksi melakukan pemborongan tak terkontrol akibat isu Virus Corona atau panic buying.