
Satgas Pangan Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Sembako
Selasa, 17 Mar 2020 14:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menerbitkan surat imbauan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok saat wabah Virus Corona.
Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tersebut ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
"Iya, memang semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Menurut dia, pemanfaatan situasi tersebut merujuk pada pengambilan keuntungan di tengah penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Pembatasan penjualan yang diminta oleh pihak kepolisian meliputi pembelian beras oleh masyarakat maksimal 10 Kg, pembelian gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
Masih merujuk pada surat tersebut, Satgas Pangan pun meminta agar langkah-langkah tersebut dapat dilakukan guna menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting) serta komoditas pangan lainnya. Hal itu pun menjadi salah satu dukungan terhadap program Gugus Tugas percepatan penanganan corona.
Kendati demikian, Daniel meyakini hingga saat ini belum terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga pangan. Saat ini, kata dia, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan terjadi karena peningkatan permintaan.
[Gambas:Video CNN]
"Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja karena permintaan nambah," jelas dia.
"Naiknya masih beberapa bahan," tambah dia.
Sebagai informasi, sejumlah bahan pangan seperti gula pasir, bawang putih, cabai rawit merah, dan sejumlah bahan pangan lainnya mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.
Masyarakat di sejumlah daerah pun terdeteksi melakukan pemborongan tak terkontrol akibat isu Virus Corona atau panic buying.
(mjo/arh)
Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tersebut ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
"Iya, memang semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Menurut dia, pemanfaatan situasi tersebut merujuk pada pengambilan keuntungan di tengah penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Masih merujuk pada surat tersebut, Satgas Pangan pun meminta agar langkah-langkah tersebut dapat dilakukan guna menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting) serta komoditas pangan lainnya. Hal itu pun menjadi salah satu dukungan terhadap program Gugus Tugas percepatan penanganan corona.
Kendati demikian, Daniel meyakini hingga saat ini belum terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga pangan. Saat ini, kata dia, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan terjadi karena peningkatan permintaan.
[Gambas:Video CNN]
"Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja karena permintaan nambah," jelas dia.
"Naiknya masih beberapa bahan," tambah dia.
Sebagai informasi, sejumlah bahan pangan seperti gula pasir, bawang putih, cabai rawit merah, dan sejumlah bahan pangan lainnya mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.
Masyarakat di sejumlah daerah pun terdeteksi melakukan pemborongan tak terkontrol akibat isu Virus Corona atau panic buying.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK