"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Kepala Subdirektorat Pembindaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Fahri, sopir Transjkarta berinisial JW tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai MJ dengan bus Transjakarta yang dikemudikan supir berinisial JW terjadi Selasa (10/3) kemarin di Kebayoran Lama.
Mobil Pajero itu diketahui membawa penumpang yakni istri perwira tinggi Polri, Irjen Boy Rafli Amar, yang juga merupakan mantan Kapolda Papua dan Kepala Divisi Humas Polri.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi dan sanksi administrasi setelah proses penyidikan polisi selesai dilakukan," kata Nadia dalam siaran pers diterima CNNIndonesia.com, Selasa (10/3).
(dis/arh)