"Penyidik memperoleh Penetepan Penyitaan dari Pengadilan Tipikor pada masing wilayah hukum keberadaan obyek tanah yang disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, Kejaksaan Agung baru saja memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut untuk menjadi saksi bagi tersangka dari pihak swasta yang rencananya akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka, yakni Hery Hidayat dan Syahmirwan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Rabu (18/3) kemarin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT dan JHT," jelas Hari.
Sebagai informasi, pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) baru melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka yang berasal dari perusahaan Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
(mjo/arh)