Aa Gym Minta Umat Patuhi Fatwa MUI Tak Jumatan di Zona Corona

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 15:44 WIB
Penceramah Aa Gym menyarankan umat Islam mematuhi fatwa MUI soal larangan salat Jumat di zona merah corona demi keamanan bersama.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Penceramah Aa Gym menyemprotkan disinfektan di Masjid Al-Mutaqien Provinsi Jabar, Kamis (19/3). (CNNIndonesia/Huyugo)
Bandung, CNN Indonesia -- Penceramah yang juga pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid Bandung, Abdullah Gymnastiar atau biasa disapa Aa Gym mengimbau umat Islam mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan bagi umat menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama wabah virus corona (Covid-19).


"Kita harus meminta informasi dari yang paling paham keadaan. Pemerintah paham sehingga tahun mana zona merah, hijau," kata Aa Gym di Bandung, Kamis (19/3).

Menurut Aa Gym, masyarakat perlu mematuhi fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut demi keamanan bersama.

"Kalau kita berada di zona merah, saran Aa patuhi saja fatwa ulama yang sangat mengerti bagaimana aturan agama dan sangat bertanggung jawab pada kemaslahatan umat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aa Gym mengaku sudah mempraktikkan kegiatan salat di rumah ketika virus corona mewabah di Jakarta.

"Aa sendiri karena di Jakarta sudah zona merah, maka tidak ragu untuk salat di rumah, tidak berjamaah. Bukan karena tidak ingin tapi menghilangkan peluang kemudaratan itu lebih utama dibanding dengan yang mendatangkan kemaslahatan," ucapnya.

Sedangkan untuk masjid yang berada di zona hijau atau aman, Aa Gym menyarankan agar masyarakat tetap melaksanakan salat seperti biasa.

"Jadi kalau yang zona hijau silakan tapi dengan kewaspadaan. Karena setiap masjid berbeda-beda ada masjid komplek yang sudah homogen," tuturnya.

MUI diketahui telah menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi virus corona. Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut," tulis keterangan pers MUI yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/3).

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

Fatwa itu juga menyebut setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. Mereka berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams.

[Gambas:Video CNN]


Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona," tulis MUI.

Bagi mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona, tidak boleh mengikuti salat Jumat dan wajib mengisolasi diri atau di rumah sakit. Bahkan haram hukumnya karena bisa menularkan penyakit kepada umat Islam lain jika mengikuti salat Jumat.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masid atau tempat umum lainnya," mengutip fatwa.

Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan pemerintah agar melakukan pembatasan super ketat terhadap mobilitas orang dan barang yang masuk dan keluar Indonesia. MUI juga meminta umat Islam di Indonesia mematuhi arahan pemerintah mengenai langkah-langkah penanganan virus corona.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," tulis mereka.

Sejauh ini, ada 134 orang yang dinyatakan terpapar virus corona (Covid-19) pada Senin (16/3). Sebanyak 5 orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 8 orang dinyatakan sembuh. (hyg)

(hyg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER