ASN dan non-ASN Pemkot Depok Resmi Mulai Bekerja dari Rumah

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 16:01 WIB
Pemkot Depok resmi memberlakukan kerja dari rumah pada 19-31 Maret, kecuali 12 instansi terkait pelayanan publik.
ASN dan pegawai non-ASN Pemkot Depok mulai bekerja dari rumah pada 18-31 Maret. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memberlakukan sistem work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN per Kamis (19/3).

Langkah itu diambil Pemkot Depok menysusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah.

"Iya (benar WFH)," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakukan WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan kedinasan Kota Depok dikeluarkan Idris lewat surat edaran tertanggal 18 Maret atau Rabu sehari sebelumnya. Lewat surat itu, ASN dan non-ASN menjalankan tugasnya dari rumah pada periode 19-31 Maret.

Idris juga menegaskan pemberlakuan sistem WFH sekaligus melarang ASN dan pegawai non-ASN untuk keluar rumah. Mereka kata Idris tetap harus melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online.

[Gambas:Video CNN]

"ASN dan non-ASN di lingkungan Kota Depok yang sedang melaksanakan tugas dari rumah berada di dalam rumah atau tempat tinggalnya masing-masing," kata Idris.

Hanya saja, sistem WFH kata Idris dikecualikan bagi 12 kantor dinas, satuan unit kerja, rumah sakit, atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat.

Berikut 12 kantor dinas atau satuan unit kerja yang tetap bekerja seperti biasa:

a. Dinas Komunikasi dan Informatika
b. Dinas Perhubungan
c. Dinas Kesehatan
d. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
e. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
f. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
h. Satuan Polisi Pamong Praja
i. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
j. UPTD Puskesmas
k. Kecamatan
l. Kelurahan. (thr/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER