Jaksa Agung Resmi Kembalikan Berkas Paniai Berdarah

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mar 2020 03:46 WIB
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus Paniai Berdarah ke Komnas HAM, namun tak merinci alasan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung secara resmi mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat atas Paniai Berdarah ke Komnas HAM pada Kamis (19/3) kemarin.

Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran jaksa peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap dan tidak memenuhi syarat formil dan juga materil untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dalam kasus pelanggaran HAM Berat.


"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua kepada pihak Komnas HAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Jumat (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," tambah dia.

Ia menjelaskan Kejaksaan Agung mendapatkan hasil penyelidikan tersebut beserta dengan lampiran berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan juga ahli yang mencapai tujuh bundle berkas.

Lebih lanjut, Hari merinci bahwa kekurangan yang signifikan dalam berkas tersebut adalah karena belum terpehuninya unsur pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut, yakni pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM).

Kendati demikian Hari enggan merinci mengenai hasil penelitian yang menyatakan belum terpenuhinya syarat formil dan materil dari berkas Komnas HAM tersebut.

"Petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Provinsi Papua sudah disampaikan oleh Tim Penyidik," jelas Hari.


Oleh sebab itu, Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk kembali melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan tersebut untuk kemudian dikembalikan kepada Jaksa Agung RI.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa yang dikenal sebagai Paniai Berdarah itu terjadi pada 7-8 Desember 2014 silam.

Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.


Mereka menyatakan ada empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyimpulkan anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih saat penembakan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER