Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menerangkan pihak kejaksaan akan segera mengembalikan berkas penyelidikan kasus
Paniai dari
Komnas HAM.
Ali menerangkan pengembalian itu dilakukan setelah melakukan penelitian terhadap berkas itu. Kesimpulannya, kata dia, masih terdapat kekurangan materil dan formil dari berkas yang diserahkan.
"Tim sedang menyusun dan segera dikembalikan untuk dipenuhi seperti biasa," kata Ali kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ali belum dapat memastikan waktu pengembalian berkas itu akan dilakukan. Menurutnya, hingga saat ini penyusunan petunjuk-petunjuk tersebut masih dilakukan pihaknya.
Dia enggan membeberkan kekurangan dari berkas penelitian kasus Paniai Berdarah dari Komnas HAM tersebut.
"Materi enggak boleh saya sampaikan. Itu untuk konsumsi penyelidik Komnas HAM," kata dia.
Dalam hal ini, pihak kejaksaan yang berada pada lingkup Direktorat HAM Berat pada Jampidsus melakukan penelitian terhadap berkas kasus Paniai Berdarah yang diserahkan Komnas HAM beberap waktu lalu.
Penelitian itu dilakukan sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai kasus pelanggaran HAM Berat dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
[Gambas:Video CNN]Peristiwa yang dikenal sebagai Paniai Berdarah itu terjadi pada 7-8 Desember 2014 silam.
Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
Mereka menyatakan ada empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyimpulkan anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih saat penembakan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses hasil penyelidikan tersebut.
(kid/mjo/kid)